Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 11:32 WIB
Daftar 63 jalan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan ditutup sementara selama PPKM darurat.
Daftar 63 jalan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan ditutup sementara selama PPKM darurat. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pemerintah mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini 3 hingga 20 Juli 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dan berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021.

Maksud SE ini lanjut Ganip adalah untuk memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi.

Baca Juga: CATAT ! Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Daop 2 Bandung Selama PPKM Darurat

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial,” katanya dalam siaran pers yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu 3 Juli 2021.

Lebih lanjut Ganip menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Sakit di Kota Bandung Tutup Layanan IGD Khusus Covid-19, Dinkes Berikan Penjelasan

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x