Baca Juga: Warga Ditangkap Virtual Police Karena Komentar Singgung Gibran, ICJR: Kemunduran Demokrasi
Kuasa Hukum lainnya, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan sidang ditunda hingga Jumat pagi esok. Pada sidang nanti Hakim meminta agar terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan di tempat persidangan.
"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya dikutip ANTARA.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, Selasa.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, Kapolri Kunjungi Kantor PP Persis di Bandung
Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.***