Rizieq Shihab Ditahan Polisi di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 06:32 WIB
Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya
Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya / PMJ News/ Fajar

PRFMNEWS – Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tahanan setelah dirinya mengikuti serangkaian pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020, kemarin untuk kepentingan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan saat mengikuti penyidikan yang berlangsung selama 14 jam itu. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal menahan Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Artinya, Rizieq Shihab akan mendekam di tahanan mulai 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan Polisi Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca Juga: Soal Pre Order Vaksin Covid-19 di RS, Pakar Epidemiologi: Ga Masalah

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba," kata Argo dalam konferensi pers, Minggu 13 Desember 2020.

Rizieq Shihab sendiri saat mengikuti pemeriksaan diakui Argo dilayani dengan baik.

"Pada pemeriksaan, hak tersangka kita berikan. Pertama didampingi pengacara, kemudian dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan kegiatan misal mau salat zuhur, isoma kita berikan waktunya, salat asar kita berikan waktunya, bahkan salat magrib. Makan siang kita berikan, makan malam pun kita berikan, semua," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Minta Pemerintah Tegur RS yang Buka Pre Order Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x