PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Yusri Yunus memastikan, akan menangkap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Rizieq Shihab sendiri datang ke Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai tersangka, kasus kerumunan di Petamburan Jakarta beberapa waktu lalu.
"Sejak kemarin disampaikan yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu 12 Desember 2020.
Sebelumnya Habib Rizieq mengatakan, jika kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk komitmennya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Sampaikan Kabar Mencengangkan
Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Ini yang Disampaikan Habib Rizieq
"Alhamdulillah saya sehat walafiat. Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan sesuai UU yang berlaku," katanya sebelum masuk ke ruang Direskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kekeyi Rilis Single Terbaru Berjudul 'Queen Pentol'
Saat ditanya terkait dua kali dirinya mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya. Dia mengaku tidak kemana-mana.
Habib Rizieq selama ini berada di kediamannya di Pesantren Agrokultural Markas Syariat, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.