Rizieq Shihab Ditahan Polisi Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan

- 13 Desember 2020, 06:22 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

PRFMNEWS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.

Rizieq keluar dari Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 setelah melewati proses pemeriksaan selama sekira 14 jam diperiksa dengan 84 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik adalah mengenai kasus yang saat ini menjerat Rizieq Shihab.

Baca Juga: Soal Pre Order Vaksin Covid-19 di RS, Pakar Epidemiologi: Ga Masalah

Baca Juga: Update Kasus Corona Kabupaten Bandung Sabtu 12 Desember 2020

"84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020.

Kendati demikian, Argo menegaskan pihaknya memberikan pelayanan yang terbaik. Sehingga hak bagi Rizieq Shihab untuk membawa pengacara, beribadah, makan, dan lain sebagainya tetap terpenuhi.

"Pada pemeriksaan, hak tersangka kita berikan. Pertama didampingi pengacara, kemudian dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan kegiatan misal mau salat zuhur, isoma kita berikan waktunya, salat asar kita berikan waktunya, bahkan salat magrib. Makan siang kita berikan, makan malam pun kita berikan, semua," kata dia.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair Online, Segera Cek di Web Ini

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x