PRFMNEWS - Polda Jawa Barat (Jabar) telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan langkah ini dilakukan setelah Habib Rizieq tidak menghadiri pemanggilan pertama.
Adapun Rizieq bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatannya yang digelar di Megamendung, Bogor, pada Jumat 13 November lalu.
"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Patoppoi di Bandung, Jumat 11 Desember 2020.
Baca Juga: Pesan Ibunda Rais Bocah Rajin yang Sempat Tidur di Emperan Kota Bandung: Jangan Larang Anak Sekolah
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Jangan Lewatkan Derby Manchester, Liverpool, Chelsea, Arsenal
Dilansir prfmnews.id dari ANTARA, sebelumnya tokoh FPI itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis 10 Desember.
Namun Rizieq batal menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Meski begitu, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan diperiksa pada Senin 14 Desember pekan depan.
Baca Juga: Waduh! Jelang Nataru Harga Cabai di Bandung Naik Tajam Hampir 2 Kali lipat
Baca Juga: Ulang Tahun Soneta ke-50, Raja Dangdut Rhoma Irama Gelar Mega Konser Malam Ini
Simak video pilihan berikut.
Sementara itu apabila Rizieq kembali tidak hadir pada pekan depan, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.
"Apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.
Pada pekan depan, pihak Polda Jabar juga berencana bakal melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.***