NU Jatim Minta Polisi Tidak Jerat Habib Rizieq dengan Pasal Karet

- 12 Desember 2020, 19:06 WIB
Logo Nahdlatul Ulama (NU).
Logo Nahdlatul Ulama (NU). /NU Online

PRFMNEWS - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut angkat bicara terkait kasus yang menjerat Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib meminta agar kepolisian tidak berlebihan dalam penanganan kasus ini.

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridlai Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” harap Gus Salam, sapaan akrabnya dikutip dari laman resmi NU Jatim, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Menkeu Tegaskan APBN 2021 Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Pengedalian Covid-19 di Indonesia

Baca Juga: LINK Streaming TV Show Shopee 12.12 Bersama Stray Kids dan GOT7 yang Tayang Malam Ini

Baca Juga: Link Live Streaming Derby Madrid Real Madrid vs Atletico Madrid 2020/21 Malam Ini

Gus Salam meminta proses hukum terhadap Habib Rizieq hendaknya proporsional, sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap kepolisian.

“Seharusnya kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur,” kata Gus Salam.

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar Jombang ini menegaskan bahwa citra penegak hukum di negeri ini belum sepenuhnya pulih.

Karenanya, jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi.

“Karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan,” tegasnya.

Selain itu, Gus Salam juga mendesak kepolisian lebih humanis pasca insiden KM50, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tahu HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah minta maaf, termasuk beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” urainya.

Baca Juga: Gus Miftah Sampaikan Kondisi Terkini Ustaz Yusuf Mansur Setelah Dinyatakan Positif Corona

Baca Juga: UMKM di Kota Bandung yang Masuk Jenis Ini Disebut Mampu Bertahan di Tengah Pandemi

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 12 Desember 2020: Pasien Sembuh Tembus Setengah Juta

Pada saat yang sama, Gus Salam turut mendesak kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjerat dengan pasal karet.

Selain itu, Gus Salam juga berharap energi kepolisian tidak habis hanya mengurus masalah Habib Rizieq dan mengabaikan persoalan hukum di daerah.

“Seperti aksi cukong lokal yang merugikan rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: NU Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x