Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi, Politisi PDIP Arteria Dahlan: Hormati Proses Hukum!

- 11 Desember 2020, 19:12 WIB
Anggota Komisi III DOR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan.*
Anggota Komisi III DOR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan.* /Antara.

PRFMNEWS - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. 

Arteria juga meminta Habib Rizieq menghormati dan patuh terhadap hukum. Menurut Arteria saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Habib Rizieq Shihab.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," kata Arteria dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Satgas Beberkan Empat Tips Agar Tak Tertipu dan Kena Intimidasi Saat Transaksi Pinjaman Online

Baca Juga: Live Malam Ini, Berikut Link Streaming Mega Konser Raja Dangdut Rhoma Irama

Baca Juga: Cerita Lengkap Manga One Piece Chapter 998 : Marco Sang Penyelamat hingga Cerita Masa Lalu Kaido

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.

Karena, kata Arteria jika seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," katanya.

Arteria meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.

"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS 'untouchable' tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara," katanya.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Jangan Lewatkan Duel Seru Derby Madrid, Barca Lawan Siapa?

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Waduh! Hari Ini Kasus Meninggal Dunia Karena Covid-19 di Indonesia Catat Angka Tertinggi

Arteria mengatakan jika Rizieq Shihab kooperatif maka kejadian tewasnya Laskar FPI seperti di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi.

"Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," ucapnya.

Dia meminta publik untuk melihat secara objektif, beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," ujarnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.

Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x