Apresiasi SKB Tiga Menteri Soal Seragam dan Atribut di Sekolah, KPAI : Pendidikan Junjung Tinggi HAM!

- 3 Februari 2021, 20:23 WIB
SKB tiga menteri
SKB tiga menteri /dok. Kemendikbud

“Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama, atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya. Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegasnya.

Baca Juga: Polri Kasih Sinyal Liga 1 Bakal Bergulir Lagi

Baca Juga: Total Konfirmasi Positif Corona di Indonesia hingga Hari Ini Sudah Mencapai 1.111.671 Kasus

Retno menambahkan, menutup aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh  terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," kata Retno.***

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x