PRFMNEWS - Tiga Menteri Indonesia menerbitkan keputusan bersama soal seragam dan artibut sekolah, Rabu 3 Februari 2021.
Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah dilarang mengatur atribut sekolah yang mengacu pada salah satu agama.
Disepakati tiga menteri ini, pelajar dibebaskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan atribut khusus salah satu agama ketika berada di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Arab Saudi Tutup Pintu Masuk Bagi Indonesia, Lebih Dari 600 WNI Masih Bersatus Jemaah Umroh
Baca Juga: Salut! Driver Ojol di Kota Bandung Ini Kembalikan Dompet Berisi Uang Rp1,6 juta
Keputusan tiga menteri ini diambil setelah adanya pelajar yang dipaksa menggunakan jilbab oleh sekolah, beberapa waktu lalu.
"Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.