Tiga Menteri Terbitkan Keputusan Bersama, Sekolah Dilarang Memaksa Pelajar Gunakan Atribut Agama Tertentu

- 3 Februari 2021, 18:30 WIB
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar //Humas Kemendikbud

Baca Juga: Uji Coba Genose di Stasiun Pasar Senen, Menhub Budi Karya : Lebih Murah dan Tidak Sakit

Baca Juga: Selain TNI POLRI dan ASN, Pedagang Pasar Jadi Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19

SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri serta Menteri Agama ini berlaku untuk semua level, yakni pendidikan dasar hingga menengah.

Dengan hadirnya SKB Tiga Menteri ini, pemerintah daerah serta kepala sekolah harus sesegera mungkin mencabut aturan yang wajibkan pelajar untuk gunakan atribut tertentu ketika berada di lingkungan sekolah.

 



Sementara itu, Khusus untuk peserta didik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh, dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini sesuai dengan aturan kekhususan yang berlaku di Aceh.******

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah