Baca Juga: Uji Coba Genose di Stasiun Pasar Senen, Menhub Budi Karya : Lebih Murah dan Tidak Sakit
Baca Juga: Selain TNI POLRI dan ASN, Pedagang Pasar Jadi Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19
SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri serta Menteri Agama ini berlaku untuk semua level, yakni pendidikan dasar hingga menengah.
Dengan hadirnya SKB Tiga Menteri ini, pemerintah daerah serta kepala sekolah harus sesegera mungkin mencabut aturan yang wajibkan pelajar untuk gunakan atribut tertentu ketika berada di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Khusus untuk peserta didik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh, dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini sesuai dengan aturan kekhususan yang berlaku di Aceh.******