PRFMNEWS - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bandung, Suryana setuju dengan keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang mengizinkan sekolah gelar belajar tatap muka mulai Januari 2021.
Namun, persetujuan orang tua siswa menjadi syarat yang sangat mutlak harus dilakukan pihak sekolah.
"Siswa prinsipnya masih boleh memilih, kalau orang tua tidak setuju belajar tatap muka ya mereka tetap harus dilayani pembelajaran daringnya," ujar Suryana yang juga Kepala SMAN 8 Bandung saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Kenalan di Medsos Berbuah Petaka, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Kekerasan dan Pencurian
Ia memahami kondisi anak-anak sekolah yang mungkin sudah jenuh karena berbulan-bulan belajar di rumah. Belum lagi secara psikologisnya juga berdampak negatif karena terlampau lama belajar di rumah.
Ia juga memastikan opsi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka nanti tidak akan menjadi beban bagi orang tua dan siswa. Sebab pihaknya akan mengimbau sekolah di Kota Bandung agar membuat surat edaran berupa persetujuan dari pihak orang tua siswa.
"Intinya tidak akan ada pemaksaan, karena di dalam putusan menteri pendidikan apabila pihak orang tua tidak memberikan izin maka tetap dijamin hak pelayanannya dan tidak ada perbedaan apapun," ucapnya.