Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Sekolah Saat Menggelar KBM Tatap Muka

Tayang: 21 November 2020, 12:34 WIB
Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat dampingi Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meninjau persiapan Jabar gelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada 13 Juli 2020 di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Rabu 8 Juli 2020.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat dampingi Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meninjau persiapan Jabar gelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada 13 Juli 2020 di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Rabu 8 Juli 2020.* /HUMAS JABAR

 

PRFMNEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, memperbolehkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Januari 2021.

Namun demikian, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa. Dimana dalam daftar periksa itu terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.

“Pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini, daftar periksa ini. Ceklis itu ada enam, sama seperti SKB yang sebelumnya,” katanya saat memberikan paparan dalam pengumuman SKB tersebut, secara daring, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Waduh ! KPAI Sebut Hanya 15 Persen Sekolah yang Siap Gelar KBM Tatap Muka

Nadiem menjelaskan, daftar periksa pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Daftar periksa kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. ketiga kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). 

Daftar yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

“Keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” tegas Nadiem.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Pada 2021, Pemerhati Pendidikan : Sangat Berbahaya

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub