Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Mendikbud : Kantin Tidak Boleh Buka, Ekstrakurikuler Ditiadakan

- 21 November 2020, 12:47 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Youtube/MENDIKBUD RI


PRFMNEWS - Mulai Januari 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan sekolah untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam pelakasanannya nanti, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sekolah yang terangkum dalam daftar periksa. Mendikbud Nadiem Makarim mengingatkan agar kondisi medis warga sekolah sehat.

Baca Juga: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Sekolah Saat Menggelar KBM Tatap Muka

Oleh karena itu Nadiem pun meminta sekolah meniadakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.

"Kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)," ujarnya saat memberikan paparan dalam pengumuman SKB tersebut, secara daring, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Waduh ! KPAI Sebut Hanya 15 Persen Sekolah yang Siap Gelar KBM Tatap Muka

Tak hanya itu, kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ucapnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x