Tiga Menteri Terbitkan Keputusan Bersama, Sekolah Dilarang Memaksa Pelajar Gunakan Atribut Agama Tertentu

- 3 Februari 2021, 18:30 WIB
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar //Humas Kemendikbud

PRFMNEWS - Tiga Menteri Indonesia menerbitkan keputusan bersama soal seragam dan artibut sekolah, Rabu 3 Februari 2021.

Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah dilarang mengatur atribut sekolah yang mengacu pada salah satu agama.

Disepakati tiga menteri ini, pelajar dibebaskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan atribut khusus salah satu agama ketika berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Arab Saudi Tutup Pintu Masuk Bagi Indonesia, Lebih Dari 600 WNI Masih Bersatus Jemaah Umroh

Baca Juga: Salut! Driver Ojol di Kota Bandung Ini Kembalikan Dompet Berisi Uang Rp1,6 juta

Keputusan tiga menteri ini diambil setelah adanya pelajar yang dipaksa menggunakan jilbab oleh sekolah, beberapa waktu lalu.

 

"Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca Juga: Uji Coba Genose di Stasiun Pasar Senen, Menhub Budi Karya : Lebih Murah dan Tidak Sakit

Baca Juga: Selain TNI POLRI dan ASN, Pedagang Pasar Jadi Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19

SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri serta Menteri Agama ini berlaku untuk semua level, yakni pendidikan dasar hingga menengah.

Dengan hadirnya SKB Tiga Menteri ini, pemerintah daerah serta kepala sekolah harus sesegera mungkin mencabut aturan yang wajibkan pelajar untuk gunakan atribut tertentu ketika berada di lingkungan sekolah.

 



Sementara itu, Khusus untuk peserta didik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh, dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini sesuai dengan aturan kekhususan yang berlaku di Aceh.******

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah