Apresiasi SKB Tiga Menteri Soal Seragam dan Atribut di Sekolah, KPAI : Pendidikan Junjung Tinggi HAM!

- 3 Februari 2021, 20:23 WIB
SKB tiga menteri
SKB tiga menteri /dok. Kemendikbud

PRFMNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu 3 Februari 2021.

SKB Tiga Menteri tersebut mengatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

SKB Tiga Menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah yang berhak memilih seragam dan atribut yang dikenakan.

Baca Juga: Persiapan Infrastruktur Tilang Elekronik di Jawa Barat, Rencana Penerapan Dimulai Maret

Baca Juga: Data Terbaru KJRI, 75 WNI di Arab Saudi Terkonfirmasi Positif Covid-19

“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam siaran pers yang diterima Redaksi PRFM, Rabu 3 Januari 2021.

Dalam ketentuan pada SKB 3 Menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama.

Ditegaskan Retno, Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi “mewajibkan” ataupun “melarang” seragam dan stribut dengan kekhususan agama.

Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x