Semarang Raya terdiri dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan.
Solo Raya terdiri dari Kota Solo (Surakarta), Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Karanganyar.
Banyumas Raya terdiri dari Kabupaten Banyumas, Purwokerto (Kota), Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Oded Akui Pemkot Bandung Belum Dapat Surat Resmi
Baca Juga: Tata Cara Daftar Bansos Pemerintah untuk Fakir Miskin
Baca Juga: Kota Bandung Mulai Vaksinisasi Tahap I Kamis Pekan Depan
"Nah ini wilayah-wilayah yang kita siapkan untuk menerapkan PPKM. Karena tiga wilayah besar ini masih relatif ada peningkatan penularan virus corona," ujar Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo menambahkan, PPKM akan mulai diterapkan di Jawa Tengah mulai 11 Januari 2021, sesuai dengan arah Pemerintah Pusat.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yang disebut sebagai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).