Pembatasan kegiatan masyarakat dengan sebutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM dipilih Pemerintah Indonesia dibandingkan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini lebih dikenal dalam upaya penanganan Covid-19.***