PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mendapatkan surat keputusan resmi mengenai penerapan pembatasan kegiatan atau PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali. Adapun hal ini baru akan dikoordinasikan dalam rapat terbatas (ratas), Jumat 8 Januari 2021.
"Sampai saat ini belum dapat (intruksi gubernur-red), keputusan pusat juga belum, jadi kita baru dapat info yang beredar saja," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Kamis 7 Januari 2021
Pemkot Bandung, lanjut Oded, bukan tidak merespon dari kebijaksanaan pembatasan kegiatan. Menurutnya, hal ini akan dilihat dahulu berdasarkan surat keputusan pusat dan arahan dari Pemprov Jabar.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Bansos Pemerintah untuk Fakir Miskin
Terkait urusan teknis apa saja yang nanti akan berubah, Oded mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyebut, semua aturan dari pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan seluruh anggota Satgas Covid-19 Kota Bandung
"Sekda baru kemaren sore baru rapat internal gugus tugas, barusan disampaikan ke saya tadi, Insyallah hari ini sedang difinalisasi dan besok akan dibawa ke rapat. Kemungkinan yang akan berubah banyak lah, besok kita akan ratas ya," singkat Oded.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliyah memastikan, ada perubahan jam operasional toko modern atau mal dan kapasitas pengunjung restoran, jika aturan pembatasan kegiatan atau PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali diterapkan.
Baca Juga: Kota Bandung Mulai Vaksinisasi Tahap I Kamis Pekan Depan
"Kemungkinan akan ada perubahan pasti kalau dalam inmendagri itu. Ada dua hal berubah. Pertama jam operasional dan kapasitas pengunjung" ujar Elly di Balai Kota, Kamis 7 Januari 2021