PSBB Jawa-Bali, Oded Akui Pemkot Bandung Belum Dapat Surat Resmi

- 7 Januari 2021, 15:40 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (Kiri) memberikan keterangan soal pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (Kiri) memberikan keterangan soal pemberlakuan PSBB di Kota Bandung. /TOMMY RIYADI-PRFM

Perubahan aturan operasional toko modern ini, kata Elly, sudah langsung dilaporkan pada Sekda Kota Bandung. Menurutnya, instruksi ini nantinya akan menjadi kajian dalam rapat terbatas yang akan digelar besok.

"Operasional berdasarkan Perwal, toko modern buka dari 07:00 WIB sampai pukul 20:00 WIB, Kemungkinan nanti maju satu jam dari 08:00 WIB sampai 19:00 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: 650 Nakes RSUD Soreang Akan Divaksin Covid-19, Datanya Sudah Diserahkan ke Pemprov Jabar

Elly menambahkan, untuk aktivitas foodcourt dan restoran akan dilakukan pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan aturan yang ada dalam Perwal 73 tahun 2020. Nantinya, peraturan kemungkinan akan lebih ketat.

"Saat ini mengacu dalam Perwal 73 tahun 2020 ada aturan 30 persen. Tapi kalau dalam inmendagri 25 persen tapi masih diizinkan dine in," ucapnya.

Menurut Elly, dua poin yang akan berubah ini nantinya aka terlebih dahulu di koordinasi dengan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan seluruh anggota Satgas Covid-19 pada rapat terbatas Jumat 8 Januari 2021 besok.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah