Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Atas dasar Pasal 2 ayat 4 Perpres No. 99/2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyear.
Bahkan pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran di tahun berikutnya. Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes No. 99/2020 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Baca Juga: PT KAI Daop 2 Tegaskan Rapid Test Antigen Belum Diterapkan Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api
Terkait dengan harga vaksin, Perpres No. 99/2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No. 99/2020 dengan menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia.
"Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan Menkes harus menjalankan mandat sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh, termasuk dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai manisfestasi jaminan kesehatan dasar rakyat. Banggar DPR pun akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan ini.***