Penyelenggara Pemilu dengan APD Lengkap Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Isolasi

- 3 Desember 2020, 21:57 WIB
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat /Antara Foto/Novrian Arbi./

PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di tengah pandemi Covid-19 dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam pasal 73 ayat (1) pada aturan itu berbunyi, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih saat gelaran pemilu. Sehingga KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan pelayanan penggunaan hak pilih.

Baca Juga: Tegas! Gugus Tugas Kota Bandung Bubarkan Kerumunan di Dipatiukur

Dengan demikian, sesuai dengan peraturan yang ada, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU di tingkat kota/kabupaten untuk mencatat siapa saja pemilih yang sedang menjalani masa karantina baik di rumah sakit maupun secara mandiri.

Nantinya petugas KPPS akan mendatangi para pasien tersebut dengan menggunakan APD lengkap.

“Teknisnya KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan tugas atau dinas kesehatan setempat untuk menyiapkan teknis penyelenggaraanya. Tentu, data-data pemilih yang berhak yang melakukan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit rujukan ini tentu datanya kami minta nanti akan diberikan pelayanan oleh petugas KPPS yang ada di TPS terdekat,” tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Tujuh Rumah Tertimbun Longsor di Talegong Garut, Korban Diungsikan ke Sekolah

Aturan itu pun diakui Dewa telah diketahui dan dikomunikasikan dengan Bawaslu dan Satgas Covid-19. Sehingga diharapkannya tak ada kejadian yang tidak diinginkan saat gelaran pemilu 9 Desember 2020 nanti.

“Jadi nanti petugas KPPS terdekat didampingi pengawas TPS atau saksi. Nanti mereka akan datang ke rumah sakit di maksud. Jadi yang diberikan pelayanan bukan saja pasien yang dirawat karena Covid-19, tapi juga karena penyakit lainnya,” kata Dewa.

Menurutnya, pihaknya tetap melihat kondisi di lapangan, apakah pasien yang memiliki hak mencoblos dalam keadaan baik atau malah kritis.

Baca Juga: Tujuh Rumah Tertimbun Longsor di Talegong Garut, Korban Diungsikan ke Sekolah

“Tentu situasi di lapangan harus menjadi perhatian, misalnya ada pasien Covid-19 yang secara fisik sehat dan memungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya, tapi bisa juga ada yang dalam kondisi kritis. Jika demikian tentu pelayanan hak pilih ini juga tidak bisa dipaksakan karena menyangkut keselamatan jiwa pasien dan penyelenggara,” jelasnya.

Jika ditemukan ada hal-hal di luar prediksi, petugas KPPS telah diberikan formulir khusus untuk memberikan keterangan soal kondisi di lapangan.

“Jika terdapat situasi yang demikian KPU telah memiliki formulir C kejadian khusus agar dicatat disitu pada prinsipnya diupayakan hak pilihnya digunakan tapi jika tidak dimungkinkan itu harus ada dokumen pendukungnya. Jangan sampai kami disalahkan menghilangkan hak pilih warga negara,” ungkapnya.

Baca Juga: Terima Kunjungan Forkopimda Jabar, KPU Kabupaten Bandung Pastikan Pilkada akan Berjalan Sukses

Terkait dengan kejadian yang tidak diinginkan yang berpotensi menimpa para penyelenggara pemilu, Dewa menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi salah satunya dengan pemberian bantuan.

“Santunan, ketika kecelakaan selama bertugas dan lain sebagainya. Tentu ini menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Karena Pilkada ini sumber pokok anggarannya itu dari APBD di masing-masing daerah itu,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x