PRFMNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung hingga Rabu 2 Desember 2020 telah menangani sedikitnya 56 temuan pelanggaran selama masa kampanye. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, ia meminta semua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bandung untuk disiplin menjaga protokol kesehatan.
Sehingga jangan sampai ada batasan yang terlampaui oleh pasangan calon dan mengakibatkan kerugian di kemudian hari.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan 3 Pelanggaran Pidana Pemilu pada Rangkaian Agenda Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Cerita Salah Seorang Relawan Vaksin Sinovac di Bandung yang Terpapar Covid-19
“Hanya kami update ini sebagai bentuk warning bagi seluruh paslon agar masa tenang kemudian mulai hari ini sampai hari H semua berjalan tidak melewati koridor yang berlaku. Jangan korbankan masyarakat, kuncinya itu di situ,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu 2 Desember 2020.
Selain temuan soal pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun mendapati ada pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran dengan memberikan sembako atau kupon bagi warga Bandung.
Di dalam kupon tersebut pun tertulis ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Update Prediksi Cuaca Hari Ini di Bandung Raya dan Jawa Barat