ASN Masih Jadi Tren Pelanggar Pemilu di Kabupaten Bandung

- 2 Desember 2020, 13:25 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin /BUDI SATRIA-PRFM

PRFMNEWS - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menyatakan aparatur sipil negara (ASN) masih masuk dalam tren pelaku pelanggaran pemilu.

Menurut Komarudin, untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya telah melimpahkan temuannya ke Komisi ASN. Sehingga keputusan pemberian sanksi ada di tangan mereka.

“Sebetulnya untuk ASN yang menjadi tren itu sudah kita limpahkan ke KASN. Karena selanjutnya kaitan dengan sanksi ada di wilayah mereka kami sudah melanjutkannya,” jelasnya saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu2 Desember 2020.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 56 Pelanggaran Pemilu Didominasi Protokol Kesehatan: Jangan Korbankan Masyarakat

Baca Juga: Cerita Salah Seorang Relawan Vaksin Sinovac di Bandung yang Terpapar Covid-19

Terkait dengan pelanggaran lain, jika warga menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terindikasi pelanggaran yang masuk dalam kategori TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) maka boleh langsung melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Ketika memang terindikasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di mana ketika itu terjadi di minimum 50 persen wilayah Kabupaten Bandung di kecamatan, maka bisa kita ajukan atau terindikasi TSM terhadap perbuatan money politics,” ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan 3 Pelanggaran Pidana Pemilu pada Rangkaian Agenda Pilkada Serentak 2020

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x