Mardani Ali Sera : UU Cipta Kerja Masih Bisa Dibatalkan Dengan Judicial Review

6 Oktober 2020, 11:48 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera //Instagram.com @mardanialisera

PRFMNEWS - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mendukung masyarakat mengajukan Judicial Review Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. Sebagaimana diketahui UU ini menuai banyak penolakan terutama serikat buruh.

Indonesia sebagai negara demokrasi, tentu memiliki jalur-jalur hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan 'UU Karpet Merah Pengusaha' ini. Mardani mengatakan, Judicial Review bisa diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski hanya satu atau dua orang saja.

"Ini negara demokrasi, selama buruh diizinkan oleh aturan, boleh demo, dan UU pun punya hak di-judicial review dan saya mendukung kalau ada pihak yang mau juducial review karena itu hak negara," ujar Mardani saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ida Fauziyah Tulis Surat Terbuka: Saya Berupaya Mencari Titik Keseimbangan

Upaya pembatalan UU ke MK pernah berhasil, Mardani mengatakan, pernah ada UU Koperasi yang sudah ditetapkan DPR lalu diajukan Judicial Review dan disetujui, akhirnya keseluruhan UU tersebut dibatalkan.

"Pernah ada UU Koperasi sudah ditetapkan DPR, lalu diajukan Judicial Review oleh MK, UU koperasi yang baru itu dianggap bertentangan dengan pasal 33, akhirnya batal satu UU itu semua," jelasnya.

Presiden juga punya andil krusial, ia menuturkan UU yang sudah disahkan tidak akan berlaku jika belum ditandatangani Presiden. Namun apabila dalam 30 hari sejak disahkan tetap tidak ditandatangani Presiden, maka UU tersebut otomatis berlaku.

"Presiden kan belum tandatangan nih, walau sudah ditetapkan DPR tidak berlaku kecuali ditandatangan Presiden, kecuali selama 30 hari akhirnya berlaku otomatis, kita bisa desak juga Pak Jokowi untuk bersikap negarawan," ucapnya.

 

Baca Juga: Politisi Demokrat : Kunci Terakhir Pembatalan UU Cipta Kerja Ada di Tangan Presiden

Mardani menilai substansi UU Cipta Kerja hanya memberikan 'karpet merah' kepada pengusaha tapi tidak menjaga ibu pertiwi dan rakyat kecil yang ada di atasnya. Bahkan sejak awal pembahasan, ada perbedaan konsepsi penggabungan pasal-pasal yang menyebabkan UU induk dilebur dan berpeluang kekosongan hukum.

Menurutnya kekosongan hukum ini sangat berbahaya, pembahasan pun super kilat, super luas sehingga tidak mendalam. Ibaratnya, Cipta Kerja adalah UU sapujagat yang orientasinya bukan membela rakyat, tapi mengorbankan rakyat.

"Sudah banyak keanehan sejak awalnya, pertama dari konsepsi ini adalah UU pertama yang sifatnya omni, ini artinya keseluruhan, dan ini 79 UU disatukan," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler