PRFMNEWS - Elemen buruh menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pada hari ini, Selasa 6 Oktober 2020 jutaan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja ini, salah satunya di Cimahi, Jawa Barat.
Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi, Asep menuturkan sebelum UU Cipta kerja disahkan, sudah banyak buruh yang menjadi korban PHK. Bahkan tak sedikit buruh yang belum mendapatkan haknya.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu
"Jadi mereka hanya diberikan paklaring untuk mengambil dana BPJS Ketenagakerjaan, sementara hak pesangon atau uang sisanya belum dilaksanakan," ucap Asep saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 6 Oktober 2020.
Kata Asep, di Bandung Raya sudah ribuan buruh diberhentikan oleh banyak perusahaan. Mereka yang di-PHK maupun dirumahkan tidak mendapatkan hak yang semestinya.
Baca Juga: Ada Aksi Long March Buruh di Jalan Rancaekek, Lalu lintas Macet Panjang
Selain itu, ada juga perusahaan yang hanya membayar sebagian kecil dari hak mereka. Oleh karenanya pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja diminta untuk mengawasi hal ini.