Sebelum Ada UU Cipta Kerja, GOBSI Sebut Banyak Buruh yang Di-PHK Tanpa Dapatkan Hak

- 6 Oktober 2020, 10:34 WIB
Massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi melakukan orasi di salah satu pabrik di Kota Cimahi yang diduga belum membayarkan hak kepada buruh yang di-PHK, Selasa 6 Oktober 2020. Selain itu, massa dari GOBSI Cimahi pun akan bergerak menuju Gedung Sate ikut serta dalam demo menolak UU Cipta Kerja.
Massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi melakukan orasi di salah satu pabrik di Kota Cimahi yang diduga belum membayarkan hak kepada buruh yang di-PHK, Selasa 6 Oktober 2020. Selain itu, massa dari GOBSI Cimahi pun akan bergerak menuju Gedung Sate ikut serta dalam demo menolak UU Cipta Kerja. /BUDI SATRIA/PRFM

Selepas menyuarakan hal ini ke perusahaan, massa dari GOBSI Cimahi akan bergerak ke Gedung Sate untuk berunjuk rasa juga menentang Omnibus Law.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ida Fauziyah Tulis Surat Terbuka: Saya Berupaya Mencari Titik Keseimbangan

Menurut Asep, saat omnibus law disahkan menjadi undang-undang maka elemen buruh akan semakin sulit. Banyak hal-hak buruh yang akan terabaikan karena adanya UU Cipta Kerja.

"Buruh bergerak semua, jadi di kawasan-kawasan industri berhenti, dan nanti kita akan ke Gedung Sate," sebutnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah