Sah Jadi Undang-Undang, Pembahasan Ciptaker Dinilai Kurang Membuka Ruang Dialog

- 5 Oktober 2020, 23:01 WIB
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PRFMNEWS - DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Senin 5 Oktober 2020.

Pengesahan undang-undang tersebut dipercepat dengan alasan laju perkembangan kasus Covid-19 khususnya di lingkungan DPR trennya mengalami kenaikan.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan menilai, pembahasan RUU Ciptaker selama ini kurang membuka ruang dialog khususnya bagi sejumlah pihak yang berkepentingan.

"Saya lihat pembahasan RUU ini masih kurang membuka ruang-ruang dialog kreatif terutama menyangkut pemangku kepentingan," kata Cecep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanggapi Isu Adanya Sejumlah Masyarakat yang Enggan ke TPS, Golkar: Jadi Momentum Bagi Paslon

Cecep mengatakan, dilihat dari peraturan perundang-undangan, ada dua aspek yang perlu dilakukan ketika membuat suatu undang-undang.

Dua aspek tersebut yaitu aspek formil yang menyangkut mengenai prosedural, dan aspek materil yang menyangkut substansi.

"Kalau dilihat dari aspek formil, pemerintah dan DPR sudah melakukan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi apakah dari sisi prosedur, kualitasnya sudah terjamin?," katanya.

Dari aspek materil yaitu secara substansi dia mengatakan, bahwa UU Ciptaker ini kurang dielaborasi atau digarap secara cermat.

Pasalnya, banyak kalangan terutama dari pekerja dan buruh yang menolak.

"Ada pasal-pasal yang dalam pembahasannya kurang dielaborasi dengan berbagai kepentingan, dengan kata lain kurang masif dalam memberikan elaborasi pasal-pasal itu. Misal bagaimana hak-hak konstitusional sebagai pekerja bisa tertampung aspirasinya di undang-undang," katanya.

Baca Juga: Minta Buruh Pertimbangkan Ulang Mogok Nasional Besok, Menaker: Mari Bicara di Meja Dialog

"Lalu bagaimana jaminan keberlangsungan hidup pekerja dalam kaitan pekerjaan di perusahaannya? Dab sejauh mana keseimbangan antara hak pekerja dengan hak pemilik perusahaan?," tambahnya.

Semestinya kata dia, DPR dan pemerintah menunda pengesahan UU Ciptaker agar kualitas undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut memuaskan semua pihak.

"Mestinya DPR dan pemerintah mengantisipasi sebelum pengesahan, jangan terlalu dipaksakan soal waktu, tapi lihat proses. Gapapa terlambat sedikit, tapi memuaskan sebagian besar elemen masyarakat," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x