Kecewa Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja, DPC KSPSI Cimahi Lakukan Aksi Turun ke Jalan 3 Hari

- 6 Oktober 2020, 11:17 WIB
Ketua DPC KSPSI Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan jika pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan selama tiga hari. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Cipta Kerja.
Ketua DPC KSPSI Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan jika pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan selama tiga hari. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Cipta Kerja. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Sebagai bentuk kekecewaan dan penolakan terhadap pengesahan undang-undang Cipta Kerja, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi turun ke jalan. KSPSI di seluruh wilayah Indonesia melakukan aksi ini secara bersama-sama mulai hari ini, Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Aksi ini pun dilakukan oleh DPC KSPSI Kota Cimahi. Ketua DPC KSPSI Kota Cimahi Edi Suherdi menyebutkan, langkah ini dilakukan KSPSI sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan DPR yang mengesahkan undang-undang omnibus law cipta kerja.

Baca Juga: Ada Demo Buruh Jalan Rancaekek Macet, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

"Tanggal 6, 7, 8 kita turun ke jalan dalam rangka menolak undang-undang omnibus law yang kemarin dengan penuh kegigihan dan penuh kezaliman dan pengkhianatan dari wakil rakyat di DRP RI mengsahkan undang-undang omnibus law Cipta Kerja," kata Edi saat ditemui, Selasa 6 Oktober 2020.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, kata Edi, buruh menjadi pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebagai bentuk protes dan kekecewaan buruh di Cimahi melakukan aksi ini berbarengan dengan buruh di daerah lain di Indonesia.

 

Baca Juga: Sebelum Ada UU Cipta Kerja, GOBSI Sebut Banyak Buruh yang Di-PHK Tanpa Dapatkan Hak

"Hari ini dengan segala kekecewaan seluruh masyarakat dan masyarakat buruh dari Sabang sampai Merauke turun ke jalan untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah dan disahkannya (UU Cipta Kerja) oleh wakil rakyat yang jelas-jelas menguntungkan kapitasil, dan jelas menrugikan masyarakat pekerja dan masyrakat buruh," sambungnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x