Pengusaha Wajib Tahu! Produk Tanpa Sertifikasi Halal Bakal Dapat Sanksi Mulai 2024

8 Januari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha oleh BPJPH Kemenag. /

PRFMNEWS - Mulai 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya. Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal di tahap pertama.

Baca Juga: Status Gunung Ijen Naik ke Level II Waspada, Hati-hati Ada Peningkatan Aktivitas Vulkanik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama kewajiban sertifikat halal.

Ketiga produk itu yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari laman resmi Kemenag.

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Yusuf Meilana Dipastikan Tetap Bersama Persik Kediri Usai Diisukan Bakal Merapat ke Persib Bandung

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.

Sedangkan jenis sanksi yang akan diberikan jika tidak memenuhi persyaratan menurut Aqil adalah:

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021," ujarnya.

Saat ini, kata Aqil, BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: 2023, Polisi Mulai Bagi SIM C Motor Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Aqil juga meminta pelaku usaha mikro dan kecil segera akses sertifikasi halal gratis di laman ptsp.halal.go.id.

Sebelumnya Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id.

Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Kemudian, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler