Herry Wirawan Tetap Divonis Mati karena Permohonan Kasasi Ditolak, Kemenag: Semoga Kejadian Tidak Berulang

4 Januari 2023, 12:00 WIB
Herry Wirawan tetap divonis mati setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

 


PRFMNEWS - Terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung tetap akan dijatuhkan vonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menghargai keputusan MA tersebut.

Waryono berharap dengan dijatuhinya vonis mati, dapat menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Akhirnya Vonis Hukuman Mati

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," kata Waryono dikutip dari ANTARA 4 Januari 2023.

Waryono juga menyebut, keputusan vonis mati tersebut sebagai bukti ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," tuturnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Para Korban

"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," lanjutnya.

Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan, Ridwan Kamil : Apa Pendapatmu?

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," pungkasnya.

Dapatkan berita pilihan dan terkini lainnya dari prfmnews.id dengan mengakses Google News prfmnews.id pada tautan berikut ini (klik di sini).***

 

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler