Ceckok Perihal Bagi Hasil Warisan, Seorang Anak di Majalengka Ini Tega Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Tewas

18 November 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan gara-gara pembagian hasil warisan di Majalengka. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

PRFMNEWS - Miris, seorang anak di Majalengka tega menganiaya ayah kandungnya sendiri di sawah hingga tewas.

Beruntung polisi berhasil mengungkap kasus anak yang menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.

Pelaku yang berinisail UU (45) merupakan warga Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap polisi usai lakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Hari ini: Yayat dalam Ancaman, Cecep CS Siap Perang Lawan Orang Suruhan Bang Edi

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menyebutkan jika penganiayaan UU terhadap ayah kandungnya terjadi di sawah.

“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap Ayah Kandungnya OS (75) terjadi di Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00,” ujar Edwin, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Instagram Humas Polda Jabar pada JUmat 18 November 2022.

Polisi menangkap pelaku setelah menerima adanya laporan dari masyarakat, kemudian Polres Majalengka menerjunkan personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji.

Baca Juga: Minimalisir Pembegalan, Pemkot Bandung Akan Tambah Lampu Penerangan dan CCTV

Kemudian pelaku berhasil diamankan dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit namun setelah sesaat di Rumah Sakit korban pun dinyatakan meninggal dunia.

“UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan penyidik. Pelaku UU (45) cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas,kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya”ungkap Edwin.

Pelaku UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada namun ditangkis oleh korban.

Selanjutnya Tersangka UU melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri, serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.

Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Bantu Percepatan Perbaikan Stadion Si Jalak Harupat Jelang Piala Dunia U-20

Kapolres Majalengka menyebutkan jika barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) ke lokasi kejadian.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler