PRFMNEWS - Aksi penganiayaan dilakukan tiga anggota geng motor menyebabkan korban seorang remaja menderita luka sabetan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus).
Kronologi penganiayaan tiga anggota geng motor terhadap korban di kawasan Gambir itu diungkap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Setyo menjelaskan kronologi aksi penganiayaan terhadap korban berinisial RMH (19) terungkap usai tiga pelaku anggota geng motor itu ditangkap jajarannya. Mereka berinisial NJS alias Cola (22), M alias Ekel (19), dan PTP alias Yoga (19).
Menurut Setyo, penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 05.30 WIB berawal dari aksi saling tantang antara geng motor kelompok korban dengan kelompok pelaku.
Kelompok pelaku yang tergabung dalam geng motor Oyo 09 JR, Sawah Besar saling mengajak duel kelompok geng motor korban yaitu Genk Kingkin, Gambir dengan berkirim pesan melalui akun Instagram.
Hingga terjadilah aksi bentrok antara kedua kelompok geng motor tersebut di lokasi kejadian (TKP) yang mereka sepakati. Kelompok pelaku diketahui terlebih dahulu menenggak minuman keras.
"Saat bentrok, korban RMH tertinggal rekan-rekannya sehingga diserang dengan senjata tajam oleh para pelaku," ungkap Setyo, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Kamis, 16 Juni 2022.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Setyo, pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.