Kronologi 3 Anggota Geng Motor Aniaya Remaja di Gambir Jakpus, Berawal Ajakan Duel di Instagram

- 16 Juni 2022, 18:00 WIB
ilustrasi geng motor.
ilustrasi geng motor. /Pixabay/PublicDomainPictures

Baca Juga: Segera Coba, Flu dan Hidung Tersumbat Bisa mudah Sembuh dengan Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar Ini

Peran masing-masing pelaku yakni, satu orang merupakan admin akun Instagram geng motor Oyo 9JR. Lalu seorang berperan mengendarai sepeda motor, dan satu lagi sebagai pelaku yang melukai korban.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 55 Jo 351 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x