Demi Konten Medsos, 2 Pemuda di Tasikmalaya Aniaya Sadis Sejumlah Monyet Selama 4 Bulan

- 14 September 2022, 09:00 WIB
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa primata jenis lutung Jawa dan monyet ekor panjang yang dilakukan dua pemuda asal Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022.
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa primata jenis lutung Jawa dan monyet ekor panjang yang dilakukan dua pemuda asal Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022. /Kabar-priangan.com/Aris MF/

PRFMNEWS – Dua pemuda penganiaya sejumlah monyet dan lutung di Tasikmalaya berinisial AY (25) dan I (25) ditangkap polisi.

Kedua pelaku mengaku menganiaya secara sadis monyet dan lutung ini demi kebutuhan konten media sosial (medsos) agar mendapatkan keuntungan.

Pelaku AY dan I ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya karena terbukti menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung yang merupakan satwa dilindungi.

Keduanya yang kini berstatus tersangka merupakan warga Kecamatan Cikatomas.

Baca Juga: Pria yang Sembelih dan Makan Kucing Akhirnya Ditangkap Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan

Mereka diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya lutung dan monyet ekor panjang.

"Kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Lebih lanjut Suhardi menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan para tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa dengan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.

Baca Juga: Bus Sekolah di Kota Bandung Bakal Diubah Jadi Bus Jemputan ASN Mulai 2023, ini Rute yang Disiapkan Dishub

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x