PRFMNEWS – Dua pemuda penganiaya sejumlah monyet dan lutung di Tasikmalaya berinisial AY (25) dan I (25) ditangkap polisi.
Kedua pelaku mengaku menganiaya secara sadis monyet dan lutung ini demi kebutuhan konten media sosial (medsos) agar mendapatkan keuntungan.
Pelaku AY dan I ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya karena terbukti menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung yang merupakan satwa dilindungi.
Keduanya yang kini berstatus tersangka merupakan warga Kecamatan Cikatomas.
Baca Juga: Pria yang Sembelih dan Makan Kucing Akhirnya Ditangkap Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan
Mereka diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya lutung dan monyet ekor panjang.
"Kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan para tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa dengan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.