Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," ucapnya.
Suhardi lanjut menerangkan, tersangka mengaku menganiaya satwa-satwa dilindungi tersebut bertujuan untuk konten video yang kemudian dijual di medsos.
Dari penjualan konten penganiayaan tersebut di medsos, keduanya mengaku meraup sejumlah keuntungan.
Ia menuturkan bahwa konten penganiayaan yang dibuat para tersangka itu ada juga berdasarkan permintaan penonton.
"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," jelasnya.
Kasus tersebut, imbuh Suhardi, masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.
Kini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkas Suhardi.***