PRFMNEWS – Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat menetapkan pasangan suami istri yang menganiaya asisten rumah tangga di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat menjadi tersangka.
Pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka karena telah melakukan penganiayaan dan penyekapan ART.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra menjelaskan ART yang berinisial R (29) tersebut dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian wajah, kedua lengan, dan punggung.
Baca Juga: Terkait Motif Pasangan Suami Istri di Cilame Bandung Barat Aniaya ART, Polisi Bilang Begini
Korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat bersama dengan aparat TNI/Polri saat di sekap di kediaman rumah tersangka.
“Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” kata Kompol Niko Adiputra yang dikutip PMJ News hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.
Polisi masih mendalami penyebab penganiayaan tersebut. Masih dalam penyelidikan. Kompol Niko menduga, ART tersebut mengalami penganiayaan sejak tiga bulan lalu.
Baca Juga: Heboh Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bandung, Warga Jebol Pintu Rumah Selamatkan Korban
“Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” tandas Kompol Niko.