Atas perbuatan pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No. 32 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman 10 tahun penjara.***
Atas perbuatan pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No. 32 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman 10 tahun penjara.***
Editor: Rizky Perdana