Kemendikbud Hapus Tes Mata Pelajaran dalam Seleksi Masuk PTN, Diganti Tes Skolastik

7 September 2022, 18:45 WIB
Kemendikbud hapus tes mata pelajaran dari seleksi masuk PTN /Kemendikbud


PRFMNEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengedepankan 5 prinsip transformasi.

Perubahan seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini diterapkan usai Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan sistem seleksi bernama Merdeka Belajar (MB) episode ke-22.

Menteri Nadiem Makarim mengatakan, transformasi seleksi masuk PTN ini sejalan dengan misi besar Merdeka Belajar, yaitu menghadirkan sistem pendidikan memprioritaskan kebutuhan peserta didik dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Baca Juga: Benarkah Kemendikbud Memberikan Bantuan Subsidi Pulsa Rp250 Ribu dan Kuota 75 GB untuk Pelajar dan Pengajar?

Nadiem menjelaskan, perubahan seleksi masuk PTN melalui sistem Merdeka Belajar episode ke-22 ini dilakukan mengedepankan lima prinsip transformasi.

Yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik.

“Lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan,” ujar Nadiem saat peluncuran MB episode ke-22, Rabu 7 September 2022 secara virtual.

Baca Juga: Nadiem Makarim Puji Salah Satu Sekolah di Kota Bandung, Banyak Murid Mahir Bahasa Inggris

Mendikbud Ristek lanjut merinci, ada tiga perubahan seleksi masuk PTN yang berlandaskan lima prinsip transformasi tersebut.

“Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN,” ucap Nadiem.


1. Seleksi nasional berdasarkan prestasi

Pada seleksi ini, Nadiem menjelaskan, akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran sehingga peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.

Pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya lebih mendalam.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikbud Lanjutkan Bantuan Kuota Gratis untuk Mahasiswa, Pelajar, Guru dan Dosen

Di mana sebelumnya, pada seleksi ini, peserta didik dipisahkan berdasarkan jurusan pada pendidikan menengah. Akibatnya, calon mahasiswa ini tidak punya kesempatan mengeksplorasi minat dan bakatnya.

“Seleksi nasional berdasarkan prestasi ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN),” ujar Nadiem.

 

2. Seleksi nasional berdasarkan tes

Transformasi seleksi nasional masuk PTN ini akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Perubahan ini akan menggantikan ujian melalui jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN).

Nadiem mengungkap, pada jalur SBMPTN, ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.

“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” terangnya.

Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi ini.

Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Penuhi Syarat Bisa Dapat BSU 2022, Menaker Sebut 6 Kategori ini Tidak Berhak Menerima

 

3. Seleksi secara mandiri oleh PTN

Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi ini, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri.

Kemudian, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan, serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Baca Juga: Rp608 Triliun Dialokasikan untuk Anggaran Pendidikan Indonesia Tahun 2023

Sesudah pelaksanaan seleksi, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil ini, Nadiem berharap, bisa mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten.

“Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras,” pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler