PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama mulai minggu ini, tepatnya Jumat, 9 September 2022.
Calon penerima BSU 2022 tahap 1 senilai Rp600 ribu ini perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Kemnaker, salah satunya bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain memenuhi syarat, ada pula kategori pekerja yang tidak bisa atau tidak berhak mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker ini.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1059, Boa Hancock Bentrok Lawan Kurohige, Coby Diculik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan beberapa syarat penerima BSU 2022 yaitu:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
Baca Juga: Bagaimana Turunkan Kolesterol Secara Alami Tanpa Obat-obatan? Penjelasan Dokter Ema Surya Pertiwi