Anggota DPR Akui Kapolri Telah Lakukan Penegakan Hukum Sesuai Kode Etik

24 Agustus 2022, 18:00 WIB
Nasir Djamil selaku anggota Komisi III DPR /PKS.id


PRFMNEWS – Anggota Komisi III DPR mengakui bahwa Kapolri telah melakukan penegakan hukum sesuai kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Nasir Djamil selaku anggota Komisi III DPR mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah melakukan penegakan hukum dengan baik.

“Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik. Kapolri masih mengumpulkan puzzle atas fakta kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen yang dikutip dari Antara hari ini, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolri Didampingi Timsus pada RDP Komisi III DPR, Bahas Kasus Sambo dan Brigadir J

Nasir mengatakan bahwa kepolisian bekerja atas dasar fakta, bukan keinginan atau perasaan banyak orang. Nasir juga berharap meminta keadilan untuk anggota Polri lainnya.

“Kapolri, kami minta memberi keadilan pada anggota Polri,” lanjut Nasir.

Kasus tersebut terdapat anggota yang menghalangi penyelidikan maupun membantu peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ucapkan Terimakasih karena Kak Seto Dampingi Psikologi Anak-anaknya

“Mereka kan ada delik-nya juga, dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatan-nya,” ujar Nasir.

Nasir berpesan, harus melihat keterlibatan dari para anggota polisi itu, karena faktor terpaksa atas perintah komandan.

Baca Juga: Viral Foto yang Diduga Brigadir J Sedang Setrika Seragam Anak Ferdy Sambo, Netizen Banyak yang Geram

Mengenai isu terkait konsorsium 303 dan ditemukannya uang dolar, menurutnya merupakan hal yang tidak jelas sumbernya dan bisa mengganggu konsentrasi dari Kapolri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

“Isu itu bisa saja sengaja untuk mengalihkan opini,” tandas Nasir.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler