Sah! Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi Setelah DPR Meresmikan 3 Provinsi Baru di Papua

- 1 Juli 2022, 07:45 WIB
Tiga provinsi baru di Papua
Tiga provinsi baru di Papua /Muhammad Rafiq/Instagram @dpr_ri

PRFMNEWS – Indonesia kini resmi memiliki 37 Provinsi setelah DPR mengesahkan 3 Provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022.

DPR RI telah mengesahkan tiga RUU yaitu tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Pembagian Ibu Kota dan kabupaten untuk 3 Provinsi baru tersebut telah disepakati sebagai berikut:

Baca Juga: Sangat Sederhana, Inilah 5 Makanan Pengganti untuk Membantu Menurunkan Gula Darah

1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke (Ibu Kota)
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire (Ibu Kota)
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian

Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Jatuh pada 1 Juli 2022, Berikut Jadwal, Bacaan Niat dan Keutamaannya

3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya (Ibu Kota)
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya
h. Kabupaten Nduga.

Baca Juga: 4 Hal yang Dapat Menyebabkan Kuku Memutih, Salahsatunya Infeksi Jamur

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x