Menag Umumkan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS akan Cair Juni Ini

22 Juni 2022, 18:00 WIB
Pemberian Insentif Guru Ngaji di Banyuwangi /

PRFMNEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS telah memasuki tahap akhir.

Adapun Menag menyebutkan bahwa tunjangan bagi guru madrasah non PNS ini akan bertahap segera cair.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah terealisasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag seperti dikutip prfmnews.id pada Rabu 22 Juni 2022 melalui Laman Resmi Kementerian Agama.

Yaqut Cholil juga mengatakan bahwa ia meminta tunjangan bagi guru madrasah non PNS ini agar akhir Juni sudah masuk ke rekening guru madrasah.

Baca Juga: Sering Begadang Bikin Badan Gemuk, Pastikan Tidur Tidak Terlalu Malam Untuk Hindari 7 Efek Buruk Lain ini

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Untuk besarannya sendiri Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.

Baca Juga: Kaki Sering Kram Terus Menerus Bisa Jadi Tanda Penyakit Idap Berbahaya ini, Kata dr. Ema

Lebih lanjut Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Baca Juga: Fitrul Dwi Rustapa Jadi Tokoh Penting di Balik Kemenangan Persib, Luizinho Passos Beri Pesan Begini

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Baca Juga: Besok HUT ke-495 DKI Jakarta, Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis, Catat Jadwalnya

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: dr. Ema Sebut 6 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes, Kadar Gula Darah Bisa Naik Drastis

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,"sambungnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler