Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Terkait Logo Halal Terbaru Yang Ramai Di Masyarakat: Yang Halal Mestilah Jelas

15 Maret 2022, 09:00 WIB
Logo Halal terbaru 2022 /


PRFMNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menetapkan label halal terbaru.

Penetapan label halal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dikutip prfmnews.id dari laman Kemenag, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki penetapan logo Halal tersebut akan diberlakukan secara bertahap.

Baca Juga: Australia dan Belanda Akhirnya Keluarkan Tindakan Hukum Kepada Rusia Buntut Jatuhnya Pesawat MH17

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", jelas Mastuki.

Produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang telah membuat kemasan dengan logo lama bisa menggunakan logo tersebut. Namun jika kemasan belum dicetak maka kemasan produk langsung menggunakan logo label Halal Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Buka Rekrutmen Da’i Perbatasan 2022, Tersedia Insentif dan Sertifikat bagi Pendakwah Terpilih

Terkait perubahan logo tersebut beberapa kalangan menyampaikan pendapatnya hingga ramai di masyarakat.

Akhirnya Ustadz Adi Hidayat (UAH) melalui kanal Youtubenya memberikan penjelasan melalui ‘Solusi UAH untuk Polemik Logo Halal’.

Ustadz Adi Hidayat memahami maksud baik dari Kemenag dan badan terkait, namun menurutnya ada aspek yang harus diperjelas.

“Saya tidak bermaksud mengajari hanya mengingatkan apa yang sudah dipahami. Halal itu bagian dari hukum yang melekat dalam islam yang sifatnya memberikan kepastian menentukan apa yang boleh dikonsumsi apa yang dilarang dikonsumsi,” jelas UAH.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ternyata Merokok Setelah Makan Bisa Timbulkan Masalah Kesehatan Ini

"Yang halal itu mestilah jelas, saya sangat meyakini baik yang di Kemenag atau MUI atau kita para ulama sangat memahami bahwa segala yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek-aspek halal mestilah terang benderang," lanjutnya.

Terkait logo halal yang terbaru, Ustadz Adi Hidayat menyarankan membuat logo yang mudah dikenali dan dipahami.

Menurut dia , label halal harus dapat dijelaskan menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Indonesia yang mudah dengan menuliskan huruf hijaiyah dari tulisan Halal.

Baca Juga: Kemenag Buka Rekrutmen Calon Pelatih Provinsi Program PKB Guru PAI, Simak Syarat Pendaftarannya

Ataupun menggunakan logo lama yang disertai dengan revisi.

Menurut UAH, masyarakat harus memiliki ketenangan dan kejelasan yang akan menghadirkan kedamaian dalam hidup berbangsa dan bernegara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler