PRFMNEWS - Penggunaan label halal yang baru di Indonesia akan dilakukan secara bertahap, karena banyak stok produk yang masih memakai label halal yang lama.
Pemerintah menetapkan penerapan label yang baru akan diterapkan 5 tahun kedepan.
Kepala pusat registrasi setifikasi halal Mastuki mengatakan, bahwa label halal Indonesia harus dilakukan proses adaptasi di dalam penggunaannya.
Selain itu, perusahaan banyak menyimpan produk-produk lama yang masih menggunakan label halal yang dibuat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Maka sebaiknya, semuanya butuh penyesuaian terkait penerapan label halal nasional itu.
“Penyesuaian diperlukan karena ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” kata Mastuki, dilansir prfmnews.id hari Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Aturan Penggunaan Label Halal Indonesia pada Kemasan Produk, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Mastuki menegaskan bahwa, ketentuan dari BPJPH semua pelaku usaha yang mengeluarkan produk per tanggal 1 Maret diwajibkan menggunakan label halal nasional.