PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama.
Yaqut menegaskan, secara bertahap logo label halal tidak lagi diterbitkan oleh MUI, melainkan pemerintah.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkap Yaqut, dikutip prfmnews.id dari akun Instagramnya @gusyaqut pada Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Pengusaha Wajib Cantumkan Label Halal Baru
Diketahui sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementerian Agama menetapkan lebel halal dalam bentuk logo yang baru pada 10 Februari 2022 dan lebel halal tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sesuai dengan surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca Juga: Ramai Dipertanyakan, Apa Makna dan Filosofi Label Halal yang Baru? Ini Jawaban Kemenag
Dirinya mengatakan, bahwa keputusan undang-undang menyebutkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Kemasyarakatan.