Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Pengusaha Wajib Cantumkan Label Halal Baru

- 13 Maret 2022, 12:45 WIB
Logo Halal terbaru yang diterbitkan Kementerian Agama
Logo Halal terbaru yang diterbitkan Kementerian Agama /dok Kemenag

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal dalam bentuk logo yang baru.

Lebel halal baru tersebut sudah berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022 dan wajib dicantumkan pada produk kemasan.

Dengan demikian, para pengusaha wajib mengganti label halal yang lama dengan label baru.

Baca Juga: MUI: Sholat Jamaah 5 Waktu, Sholat Jumat, Tarawih, Id dengan Saf Rapat dan Lurus Sudah Diperbolehkan Lagi

Sekertaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini menjadi penanda bahwa produk terjamin kehalalannya, serta wajib dicantumkan pada kemasan, bagian tertentu, dan atau tempat tertentu pada produk.

"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu pada produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi, dikutip prfmnews.id dari laman kemenag.go.id pada Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umroh di Tengah Pandemi dengan Sistem OGP Dievaluasi Kemenag

Penetapan lebel halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x