Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Kemenag Ungkap Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

- 16 Oktober 2021, 13:48 WIB
ilustrasi Pengeras Suara di Masjid.
ilustrasi Pengeras Suara di Masjid. /Pixabay/


PRFMNEWS - Kementerian Agama menyatakan panduan terkait pengeras suara di masjid masih relevan digunakan hingga saat ini.

Hal ini menanggapi adanya media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara azan di Indonesia karena dianggap berisik dan mengganggu ketenangan.

Aturan penggunaan pengeras suara atau speaker masjid tercantum dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala.

Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Masjid Hanya Boleh Kumandangkan Azan

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, panduan ini masih relevan untuk diterapkan.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu 16 Oktober 2021.

Lantas bagaiamana pandua resmi dari Kemenag?

Kamaruddin menjelaskan, pengeras suara ke luar hanya digunakan untuk azan karena azan adalah panggilan salat.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita 11 Siswa MTs Ciamis Meninggal, Kemenag: Insya Allah Mereka Syahid

Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam masjid.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x