Rumah Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Masjid Hanya Boleh Kumandangkan Azan

- 9 Juli 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi masjid
Ilustrasi masjid /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama menginstruksikan, jika seluruh rumah ibadah ditutup sementara selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Oleh karena itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya beribadah di rumah.

“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” ujar Menag di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Simak Lagi ! Jadwal Terbaru Penutupan Jalan Kota Bandung Selama PPKM Darurat

Kendati demikian, Menag Yaqut masih memperbolehkan kumandang azan baik di masjid maupun musala sebagai penanda waktu masuk salat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final Copa America 2021 Live di Indosiar : Argentina vs Brasil

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," jelasnya.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.

Baca Juga: Kian Langka, Pria Ini Rogoh Kocek Rp1,2 Juta Demi Sebuah Regulator Tabung Oksigen

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x