Rumah Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Masjid Hanya Boleh Kumandangkan Azan

- 9 Juli 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi masjid
Ilustrasi masjid /PRFMNEWS

"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya lagi.

Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Polisi Sebut Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Konsumsi Sabu Lantaran Stres Tekanan Pekerjaan

Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

Baca Juga: Masih Ada Warga Tanjungsari Belum Tau Ada PPKM Darurat, Polisi dan TNI Gencar Sosialisasi

“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” ujarnya.

“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” harapnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah